Opini: Belva Al Akhab dan Tim
Di pesisir barat Pulau Bangka, laut tidak pernah benar-benar sepi.
Bahkan ketika angin berhenti dan ombak hanya bergulung pelan di pantai Tembelok dan Keranggan, mesin-mesin ponton tetap bekerja. Pipa-pipa besi menghisap dasar laut, mengangkat pasir yang telah tertidur selama ribuan tahun.
Di dalam pasir itu ada logam kecil bernama timah sebagai logam yang sejak berabad-abad lalu menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu wilayah pertambangan paling penting di Asia Tenggara.
Timah sering disebut sebagai anugerah alam.
Namun di Bangka, kata anugerah kadang terdengar seperti ironi yang diucapkan terlalu sering.
Karena setiap kali harga timah naik, konflik sosial ikut naik.
Setiap kali ponton bertambah, laut menjadi semakin keruh.
Setiap kali negara mencoba menertibkan tambang ilegal, selalu muncul pertanyaan yang sama.
Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari kekayaan ini?
Di kawasan Tembelok–Keranggan, aktivitas penambangan laut berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Ponton-ponton tambang berdiri rapat seperti kota terapung yang tidak pernah masuk dalam rencana tata ruang.
Bagi sebagian warga, ponton adalah harapan ekonomi.
Bagi nelayan tradisional, ponton sering menjadi ancaman.
Ketika pasir laut disedot, lumpur halus naik ke permukaan dan menyebar mengikuti arus. Air menjadi keruh, terumbu karang tertutup sedimentasi, dan habitat ikan perlahan berubah.
Namun dalam percakapan sehari-hari, kerusakan itu jarang disebut sebagai kerusakan.
Ia lebih sering disebut dengan istilah yang jauh lebih ramah, yaitu
“dampak aktivitas.”
Bahasa birokrasi memang memiliki bakat luar biasa untuk membuat bencana terdengar seperti kejadian biasa.
Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan hukum untuk mengatur pertambangan.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, negara telah menetapkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi serta kewajiban perlindungan lingkungan.
Beberapa pasal bahkan cukup jelas.
Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar.
Di atas kertas, aturan itu terlihat tegas.
Sangat tegas, bahkan.
Namun di lapangan, hukum sering terlihat seperti penjaga malam yang datang setelah pesta selesai.
Ponton sudah beroperasi.
Timah sudah keluar dari laut.
Rantai perdagangan sudah bergerak jauh dari lokasi tambang.
Dalam banyak laporan investigatif dan penelitian akademik, rantai ekonomi timah ilegal di Bangka memiliki pola yang relatif serupa.
Pertama adalah penambang lapangan.
Mereka bekerja di ponton atau tambang rakyat dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
Kedua adalah pengumpul lokal yang membeli pasir timah dari penambang.
Ketiga adalah pengepul besar atau smelter, tempat timah dilebur sebelum masuk ke pasar global.
Dalam struktur ini, penambang sering berada di posisi paling bawah.
Mereka bekerja keras di laut atau di lubang tambang, tetapi keuntungan terbesar sering terkonsentrasi di level perdagangan dan pengolahan.
Penelitian tentang ekonomi tambang di Bangka bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal sering bertahan karena adanya jaringan bisnis yang terorganisasi, mulai dari penambang hingga pembeli skala besar.
Dengan kata lain, tambang ilegal jarang benar-benar “liar”.
Ia sering bekerja dalam sistem yang cukup rapi, hanya saja tidak sepenuhnya berada dalam sistem hukum negara.
Politik Dan Timah Berjalan Bersama
Di Bangka Belitung, timah bukan hanya soal mineral.
Ia juga soal politik.
Dalam banyak pemilihan kepala daerah, isu tambang selalu muncul seperti tamu yang tidak pernah absen.
Sebagian politisi berbicara tentang penertiban tambang ilegal.
Sebagian lainnya berbicara tentang pemberdayaan tambang rakyat.
Kedua istilah itu terdengar berbeda.
Namun dalam praktik politik, keduanya sering dipertemukan dalam kompromi yang sangat elastis.
Seorang pakar hukum pertambangan dari Universitas Gadjah Mada,
Nandang Sudrajat, pernah menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia sering menghadapi persoalan klasik yaitu lemahnya pengawasan dan konflik kepentingan antara ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan.
Dalam pandangan beliau, penegakan hukum pertambangan seharusnya tidak hanya menindak penambang kecil, tetapi juga menelusuri rantai ekonomi yang lebih besar di belakangnya.
Pernyataan itu terdengar sederhana.
Namun dalam praktik politik daerah, kesederhanaan sering menjadi sesuatu yang sangat sulit dilakukan.
Dalam ilmu ekonomi, ada istilah yang cukup terkenal yaitu resource curse atau kutukan sumber daya.
Konsep ini menjelaskan fenomena di mana wilayah yang kaya sumber daya alam justru mengalami konflik sosial, ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Ironisnya, fenomena ini sering muncul di daerah yang seharusnya paling makmur.
Bangka Belitung kadang terlihat seperti contoh kecil dari teori tersebut.
Pulau ini menghasilkan timah yang digunakan di berbagai industri dunia dari elektronik hingga teknologi modern.
Namun di banyak desa tambang, masyarakat masih bergulat dengan persoalan dasar yaitu pekerjaan yang tidak stabil, lingkungan yang rusak dan ekonomi yang sangat bergantung pada fluktuasi harga komoditas.
Di Bangka, ada satu lelucon lama yang sering beredar di warung kopi.
“Kalau tanah digali, keluar timah.
Kalau laut disedot, keluar timah.
Tapi kalau rakyat menggali masa depan, yang keluar sering hanya lubang.”
Lelucon itu terdengar lucu.
Namun seperti banyak satire yang baik, ia terlalu dekat dengan kenyataan.
Karena tambang sering kali bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembangunan jangka panjang.
Mineral bisa habis dalam hitungan tahun.
Tetapi kerusakan lingkungan bisa bertahan puluhan tahun.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah timah harus ditambang atau tidak.
Timah akan tetap ditambang.
Itu hampir pasti.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kita menambang dengan cara yang cerdas atau dengan cara yang tergesa-gesa.
Prinsip good mining practice sebenarnya sudah jelas:
penambangan harus legal
dampak lingkungan harus dikendalikan
wilayah bekas tambang harus direklamasi
masyarakat lokal harus memperoleh manfaat ekonomi yang adil
Masalahnya bukan pada konsep.
Masalahnya selalu pada keberanian menjalankan konsep itu secara konsisten.
Timah pada dasarnya hanyalah logam.
Ia tidak pernah berniat menjadi anugerah ataupun musibah.
Yang menentukan adalah manusia yang mengelolanya.
Jika tambang dikelola dengan hukum yang kuat, teknologi yang bijak dan keberpihakan pada masyarakat serta lingkungan, maka timah bisa menjadi anugerah besar bagi Bangka Belitung.
Namun jika tambang hanya menjadi arena perebutan keuntungan jangka pendek, timah akan meninggalkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang.
laut yang rusak, tanah yang berlubang, dan generasi yang mewarisi kerusakan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai berapa ton timah yang berhasil kita gali.
Sejarah hanya akan bertanya satu hal sederhana.
Apakah kita meninggalkan Bangka sebagai tanah yang lebih baik, atau hanya sebagai lubang tambang yang lebih besar.
Tags:
berita
