Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik
Dalam birokrasi, satu kasus bisa disebut kebetulan. Dua kasus mungkin kelalaian. Namun jika pola yang sama muncul berulang lintas perangkat daerah, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu. Ia berubah menjadi soal sistem.
Dugaan rangkap peran ASN/PPPK sebagai konsultan individual dalam sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Bangka tidak dapat dipandang semata sebagai isu administratif. Jika benar terjadi lebih dari satu kali dan melibatkan lebih dari satu SKPD, maka yang sedang diuji bukan hanya satu aparatur, melainkan mekanisme pengawasan daerah secara keseluruhan.
Perlu ditegaskan: tidak semua rangkap peran otomatis melanggar hukum. Namun dalam konteks aparatur sipil negara, standar etik dan hukum tidak bisa ditafsirkan secara longgar.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, integritas dan bebas konflik kepentingan adalah prinsip dasar. ASN dan PPPK dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk mencampuradukkan kewenangan jabatan.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan:
Apakah terdapat konflik kepentingan?
Apakah jabatan memberikan akses atau pengaruh tertentu dalam proses perencanaan dan penganggaran?
Apakah ada keuntungan yang diperoleh karena posisi strukturalnya?
Jika seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka klarifikasi terbuka beserta dokumen pendukung adalah cara paling efektif untuk mengakhiri polemik. Transparansi selalu menjadi pelindung terbaik bagi pejabat publik.
Namun apabila terdapat indikasi bahwa posisi jabatan mempermudah atau memuluskan keterlibatan dalam proyek tertentu, maka persoalannya berpotensi masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif hukum administrasi. Dan apabila sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dimensi pidananya pun dapat diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Di titik inilah peran Inspektorat menjadi krusial.
Inspektorat bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi atau formalitas audit tahunan. Ia adalah instrumen pencegahan dan pengendalian internal. Jika dugaan ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa koreksi, publik wajar bertanya: apakah sistem pengawasan internal telah bekerja optimal?
Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah isu mencuat. Ia harus preventif, berbasis risiko, dan berani menyentuh area sensitif ketika terdapat potensi konflik kepentingan.
Lebih jauh, DPRD Kabupaten Bangka juga memiliki tanggung jawab konstitusional dalam fungsi pengawasan anggaran. Kontrol terhadap pelaksanaan APBD bukan hanya soal persetujuan angka dalam rapat paripurna, tetapi memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara akuntabel dan bebas dari benturan kepentingan.
Jika terdapat potensi konflik kepentingan dalam proyek-proyek daerah, DPRD memiliki legitimasi politik untuk meminta penjelasan resmi melalui rapat kerja, evaluasi, atau rekomendasi pengawasan. Diam bukanlah pilihan yang bijak ketika integritas tata kelola dipertaruhkan.
Tulisan ini tidak bermaksud menyeret atau menghakimi siapa pun. Negara hukum tidak bekerja dengan asumsi, melainkan dengan pembuktian. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi.
Namun satu hal yang tak terbantahkan: diam tanpa klarifikasi hanya akan memperluas ruang kecurigaan.
Jika semuanya sesuai aturan, bukalah datanya.
Jika ada kekeliruan, koreksi secara terbuka.
Karena dalam pengelolaan uang rakyat, yang paling mahal bukanlah nilai proyeknya, melainkan kepercayaan publik.
Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga dengan transparansi yang tidak setengah-setengah. Sebab ketika kepercayaan runtuh, membangunnya kembali jauh lebih sulit daripada menyusun anggaran tahunan.
Tags:
berita
